15 Jaksa Siap Hadapi Bos Abu Tours di Persidangan

15 Jaksa Siap Hadapi Bos Abu Tours di Persidangan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 09:36 WIB
Foto: Bos Abu Tours dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Taufik-detikcom)
Makassar - Persiapan Kejaksaan untuk menuntut bos Abu Tours, Hamzah Mamba terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dilakukan. Selain menyusun surat dakwaan, Kejaksaan menyiapkan 15 jaksa yang siap menuntut Hamzah Mamba.

"Ada 15 Jaksa gabungan Kejati dan Kejari Makassar yang ditunjuk untuk sidangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Raharjo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/7/2018) pagi.

Menurutnya, surat dakwaan hingga saat ini masih disusun oleh pihaknya, sehingga tidak dapat memberikan waktu pasti kapan sidang perdana Hamza Mamba akan di mulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diserahkan ke pihak Kejaksaaan dari kepolisian, Hamzah Mamba kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Hamzah Mamba mendiami sel barunya terhitung pada Jumat (19/7) lalu.


Saksikan juga video 'Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi Kemenag Terkait Abu Tours':

[Gambas:Video 20detik]


Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin sebelumnya juga mengatakan bahwa berkas dakwaan Hamzah masih disusun.

"Semua tergantung kesiapan jaksa penuntut umumnya. Termasuk surat dakwaan dipersiapkan dengan baik," ujarnya.

Hingga saat ini, ada empat tersangka dalam kasus Abu Tours adalah:

1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.

2. CEO Abu Tours, Hamzah Mamba

3. Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur

4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim. (tfq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads