"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," ujar Sara dalam audiensi dengan Forum Pengadaan Layanan di ruang Fraksi Gerindra, gedung DPR, Senin, (23/7/2018).
Sara mengakui ada pro-kontra dalam panja saat pembahasan RUU Kekerasan Seksual. Mulai persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Dan tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," kata Sara. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini