Hak Politik Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dicabut 2 Tahun

Hak Politik Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dicabut 2 Tahun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 20:44 WIB
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Selain hukuman pidana penjara, Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 2 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (23/7/2018).


Mustafa juga menerima vonis kasus perkara ini untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Sedangkan jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.


Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman untuk memenuhi permintaan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga memberikan uang Rp 5 miliar dan tambahan fee Rp 3 miliar untuk pimpinan DPRD Lampung Tengah. Seluruh uang suap itu sebesar Rp 9,6 miliar.

Uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads