"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Mustafa juga menerima vonis kasus perkara ini untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Sedangkan jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman untuk memenuhi permintaan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga memberikan uang Rp 5 miliar dan tambahan fee Rp 3 miliar untuk pimpinan DPRD Lampung Tengah. Seluruh uang suap itu sebesar Rp 9,6 miliar.
Uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini