JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi setuju Pak JK sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di MK," ujar juru bicara Presiden, Johan Budi SP, kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).
Hal senada disampaikan juru bicara JK, Husain Abdullah. Menurut Husain, Jokowi pun sudah mengetahui perihal JK mengajukan diri sebagai pihak terkait di gugatan Partai Perindo tersebut.
"Kemarin Jumat saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana. Jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu. Dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan, jadi sama-sama terbuka," katanya.
Seperti diketahui, kursi cawapres menjadi incaran banyak nama. Hari demi hari menjelang pendaftaran Pilpres pada 4-10 Agustus 2018, Jokowi belum menentukan pilihan. Jokowi lalu memberikan kesempatan kepada kandidat untuk berkompetisi.
"Seperti disampaikan Pak Muhaimin, janur melengkungnya belum. Jadi masih ada kesempatan. Kalau ingin bersaing, masih ada kesempatan. Ya dalam satu-dua minggu inilah kita putuskan. Jadi silakan bersaing satu-dua minggu ini," ujar Jokowi dalam acara harlah ke-20 PKB di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).
Jokowi menegaskan belum memutuskan soal cawapres. Pertemuan-pertemuan dengan petinggi parpol masih dilakukan.
"Karena meski saya setiap hari ketemu ketum PKB, Golkar, Hanura, PDI-Perjuangan, Pak Ketum PAN, memang belum ada," jelasnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini