"Keselamatan dan keamanan adalah hal yang utama dalam penerbangan. Kita tidak mentolerir siapapun juga untuk bermain-main dengan hal tersebut karena hal ini menyangkut nyawa manusia. Termasuk pelaku tindak pidana penerbangan di dalam pesawat, akan kita proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di dunia penerbangan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujaran tersebut dilontarkan pada saat penumpang pesawat udara tersebut dalam proses boarding. Saat itu salah satu penumpang yang membawa tas box kuning ditanya isi tasnya, tersangka yang berada di belakang penumpang tersebut mengatakan "Bombs". Ujaran itu didengar oleh Pramugari dan petugas darat yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas bandara setempat dan dilanjutkan kepada Pihak Berwajib.
Terhadap MDR, disangka melanggar Pasal 437 Ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara, tersangka JMB melanggar tata tertib selama penerbangan berlangsung dan mengganggu kententraman dengan berbicara tidak sopan, bersuara keras serta menolak berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol.
Hal tersebut dilakukan di dalam pesawat udara Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ 545 rute Perth-Denpasar pada saat penerbangan berlangsung pada 8 Mei 2018. Pada saat itu, Tersangka yang duduk di kursi nomor 24 F, diketahui oleh Pramugari telah berteriak dan berkata kasar serta mengkonsumsi minuman beralkohol milik tersangka yang dibeli di area duty free bandara Perth.
Tersangka menolak untuk mematuhi perintah Pramugari yang telah memperingatkan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam penerbangan. Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman penumpang lain.
Terhadap JMB, disangka melanggar Pasal 412 Ayat (2) dan/atau Pasal 412 (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Atas dua peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Terhadap tersangka MDR prosesnya sudah sampai ketahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lanjut ke tahap berikutnya. Sedangkan berkas perkara tersangka JMB telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Denpasar Bali dan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, namun sebagai penjamin maka PPNS berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Tersangka," ujar Agus lagi.
Terkait dengan hal ini, Agus mengimbau pada masyarakat agar tidak bermain-main dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan sipil.
"Apa yang kami lakukan ini memang untuk memberi efek jera pada para pelaku. Namun di sisi lain, ini juga merupakan pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat agar tidak menirunya walaupun itu hanya berupa candaan serta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan dan tata tertib penerbangan baik di Pesawat. Karena kita akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Agus. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini