"Kalau saya sih, mohon maaf ya, ini KPK kayak yang nggak ada kerjaan lagi. Jadi dia sibuk mencari sensasi-sensasi," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Fahri mengatakan sensasi-sensasi semacam ini sengaja dibuat KPK agar RKUHP tidak diteruskan. KPK, sebut Fahri, sengaja membuat presiden takut melangkah. Padahal sistem dalam lapas bukan tanggung jawab KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK itu sudah tidak punya pekerjaan, karena itu mereka melakukan operasi intelijen. Nggak bolehlah lembaga penegak hukum itu melakukan operasi intelijen. OTT itu definisi yang nggak ada di dalam undang-undang, nggak ada di dalam KUHAP itu adalah operasi intelijen. Ini fatal sebetulnya," imbuh dia.
Fahri pun menyinggung kasus Bank Century dan kasus proyek Pelindo II yang dinilai makin 'hilang' dari permukaan. Fahri menilai KPK terlalu sibuk mengurusi hal-hal tidak penting.
"Negara kehilangan arah dalam penegakan hukum hingga semuanya kacau, tidak ada kepastian. Wara-wiri ke sana-kemari bikin ribut nggak jelas sambil yang besar-besar hilang, kasus Century hilang, kasus Pelindo II hilang, kasus reklamasi hilang, semua hilang. Yang sisa-sisanya ini apa? Ya, kita ini disogok dengan isu hibur-hibur dengan adanya penangkapan kiri-kanan. Ini nggak benar," ujarnya.
Karena itu, dia berharap ada sikap tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi KPK. Menurut Fahri, kondisi ini dapat dimaknai bahwa Jokowi tidak punya agenda pemberantasan korupsi.
"Kalau presiden mau begini terus ya, silakan saja. Ini juga artinya kan presiden nggak punya agenda pemberantasan korupsi. Presiden linglung ini. Nggak punya agenda. Akhirnya agenda ini diserobot orang. Nggak punya kewenangan apa-apa," tutur Fahri.
OTT KPK itu terkait dugaan suap untuk mendapatkan sel mewah di Lapas Sukamiskin. Pasca-OTT, KPK menetapkan Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual-beli fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin.
Selain Kalapas Sukamiskin, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
Barang bukti yang diamankan adalah uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.
Tonton juga 'DPR Minta KPK Terbuka soal Data Awal OTT Kalapas Sukamiskin':
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini