Siaran Radio Dibolehkan 24 Jam

Menkominfo Revisi Aturan

Siaran Radio Dibolehkan 24 Jam

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2005 08:17 WIB
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil akhirnya merevisi Permen 11/2005 tentang hemat energi. Revisi itu memberikan kesempatan kepada lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi berlangganan menyelenggarakan siaran selama 24 jam.Demikian substansi perubahan yang mendasar dalam Permen 12/P/M.Kominfo/7/2005 tentang penghematan di lingkungan lembaga penyiaran yang salinannya diterima detikcom, Sabtu (30/7/2005).Selain itu, dalam keadaan darurat seperti bencana alam (force majeur), lembaga penyiaran televisi dapat tetap menyelenggarakan siarannya. Demikian juga lembaga penyiaran televisi yang telah melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggarakan siaran langsung sebelum ditetapkan peraturan ini, dapat tetap menyelenggarakan siarannya sesuai kontrak.Peraturan Menteri Kominfo ini berlaku selama lima bulan sejak diterbitkan pada 29 Juli 2005 dan dapat ditinjau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan krisis energi. "Dengan dikeluarkannya Permen No 12/2005 ini, maka Permen No 11/2005 tidak berlaku lagi," demikian bunyi dokumen tersebut. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads