Anggota DPR ke KPK: Apakah Kalapas Sukamiskin Penyelenggara Negara?

Anggota DPR ke KPK: Apakah Kalapas Sukamiskin Penyelenggara Negara?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 12:52 WIB
Foto: Arsul Sani. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas sel. Meski demikian, Arsul mempertanyakan kapasitas Wahid Husen dalam OTT ini.

Arsul mengatakan, penindakan KPK dalam operasi berdasar pada pasal 11 UU KPK. Mereka yang bisa dilakukan penindakan di antaranya aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait tindak pidana korupsi.

"Kemudian yang mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat dan kerugian negara minimal Rp 1 miliar," sebut Arsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Kalapas penyelenggara negara?" tanya Arsul.


Pertanyaan soal kapasitas Kalapas Sukamiskin ini menurut Arsul penting. Jika Wahid Husen bukan penyelenggara negara, Arsul khawatir KPK bisa kalah di praperadilan.

"Saya ingin dapat pencerahan, tapi tidak dalam posisi tidak mengapresiasi OTT karena itu ikhtiar pembenahan. Tapi ada kemungkinan di-challenge di jalur praperadilan," katanya.


Tonton juga video: 'Bamsoet Desak Kemenkumham Usut Suap Fasilitas Lapas'

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads