Arsul mengatakan, penindakan KPK dalam operasi berdasar pada pasal 11 UU KPK. Mereka yang bisa dilakukan penindakan di antaranya aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait tindak pidana korupsi.
"Kemudian yang mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat dan kerugian negara minimal Rp 1 miliar," sebut Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan soal kapasitas Kalapas Sukamiskin ini menurut Arsul penting. Jika Wahid Husen bukan penyelenggara negara, Arsul khawatir KPK bisa kalah di praperadilan.
"Saya ingin dapat pencerahan, tapi tidak dalam posisi tidak mengapresiasi OTT karena itu ikhtiar pembenahan. Tapi ada kemungkinan di-challenge di jalur praperadilan," katanya.
Tonton juga video: 'Bamsoet Desak Kemenkumham Usut Suap Fasilitas Lapas'
(gbr/tor)