"Saya kira kita harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Selama itu merupakan bagian yang memungkinkan tentu kita harus hargai," ujar Fadli di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Saksikan juga video 'Sekali Tepuk Dua Lalat' Buat Ngabalin':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengingatkan semangat berdemokrasi dan komitmen reformasi 1998 menginginkan adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali.
"Pembatasan jabatan-jabatan, termasuk jabatan presiden, jabatan wakil presiden, dan lain-lain. Saya kira ini bagian dari semangat untuk adanya proses reformasi itu. Jadi kita tunggu hasilnya dari Mahkamah Konstitusi terkait hal itu," tuturnya.
"Seharusnya kita tetap berkomitmen bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka komitmen kita kepada demokrasi," lanjutnya.
Baca juga: JK Menatap Kursi Cawapres Ketiga |
Jika jabatan presiden dan wakil presiden tidak dibatasi, menurut Fadli, nantinya ada suatu negosiasi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan semangat reformasi. Indonesia pun, disebut Fadli, akan kembali ke belakang.
"Itu adalah upaya yang masih memungkinkan, silakan saja. Tapi menurut saya, hasilnya tentu harus kembali kepada semangat konstitusi kita, yaitu pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kalau tidak, nanti orang bisa menawar-nawar, 3 kali, 4 kali, nanti seumur hidup lagi kayak dulu," tuturnya.
Fadli menilai regenerasi menjadi suatu hal yang pasti dan tak terelakkan jika masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi. Namun Fadli menyebut hal itu bukanlah tujuan utama adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Saya kira memang komitmen di awal. Kalau dulu memang tidak di atur seperti itu dalam konstitusi kita yang lama persoalan itu, hanya dikatakan bisa dipilih kembali. Tapi tidak diatur maksimum 2 kali," ucapnya.
Negara-negara demokrasi lainnya dikatakan Fadli juga mengatur adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Di Amerika dan bahkan di negara-negara lain diatur maksimum 2 kali. Pembatasan juga berlaku bagi anggota DPR, ada 4 kali kalau anggota DPR. Jadi semua sudah diatur, gubernur juga begitu, bupati juga demikian dan seterusnya," jelasnya. (nvl/idh)