"Itu hak politik dan hak hukum Pak JK. Kita tunggu keputusan MK. Kalaupun lolos tentu Pak JK punya peluang yang sama, dan tambah satu lagi pesaing saya," ujar Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu menyenangkan bagi seluruh kader dan warga NU dan pesantren. Tinggal kami berdoa, usaha keras kami lakukan, upaya buktikan kami sudah kerja untuk Pak Jokowi, sudah kami lakukan, saatnya berdoa. Mohon doa dan restu masyarakat agar semua sesuai," paparnya.
Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7). (dkp/bag)