Hamid Awaluddin: Masa Penahanan Perlu Diperhatikan
Jumat, 29 Jul 2005 22:37 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Hamid Awaluddin meminta kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memperhatikan masa penahanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah gugatan ke Menhukham apabila ada penahanan melewati masa waktu yang ditetapkan."Ada beberapa orang yang terlambat dikeluarkan, sehingga melewati batas waktu. Saya yang disalahkan," ujar Hamid kepada wartawan usai menemui sekretaris Ketua Mahkamah Agung (MA) Fattah Ali di Jakarta, Jumat (29/7/2005).Hamid menilai tidak tepat jika pihaknya yang disalahkan, mengingat masalah masa penahanan lebih merupakan wewenang lembaga peradilan, kejaksaan dan kepolisian."Kalau terlambat kita lepaskan, mereka menggugat kita kan? Padahal Dephukham itu hanya menerima titipan dari pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan," tegasnya. Oleh karena itu, Hamid meminta kepada pihak-pihak terkait melalui MA agar masa penahanan diperhatikan. "Permintaannya agar dipercepat, supaya tidak ada orang yang ditahan melewati masa waktu, tapi tidak diperjelas statusnya. Misalnya, jika ada tahanan yang masa tahanannya diperpanjang, agar diberitahu 10 hari sebelum masa tahanannya habis," ujar mantan anggota KPU ini.Selain mendatangi MA, Hamid juga mendatangi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membahas masalah serupa.
(san/)











































