BPK: APBD Riau yang Bermasalah Hanya Rp 100 Miliar
Jumat, 29 Jul 2005 21:38 WIB
Medan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan I Medan, menyebutkan jumlah APBD Tahun 2004 Provinsi Riau yang bermasalah hanya sekitar Rp 100 miliar menyangkut empat poin anggaran, tidak sampai Rp 439 miliar lebih. "Angggaran yang dipersoalkan bukannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tetapi belum dipertanggungjawabkan. Ini hal yang berbeda," kata Ketua BPK Perwakilan I Medan, Mohammad Sanusi kepada detikcom, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (29/7/2005).Sanusi merasa perlu mengoreksi angka ini, karena dia menilai munculnya angka Rp 439 miliar bukanlah dari BPK Perwakilan I Medan. Bisa saja dari pihak-pihak yang bermaksud mempolitisir masalah ini, atau karena ketidakmampuan membaca laporan BPK. Disebutkan Sanusi, Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2004 yang dikirimkan pada 7 Juni 2005 kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan ditembuskan juga kepada Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Riau dan Departemen Dalam Negeri, secara umum dinilai wajar dengan pengecualian. Disebutkan, ada empat pendapat yang diberikan BPK setiap melakukan pemeriksaan pada entitas, atau lembaga, yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, serta tidak memberikan pendapat. Penilaian terakhir berarti laporan keuangan sangat kacau. "Dari 18 poin yang kami periksa pada APBD Riau 2004, ada empat poin yang mendapat catatan khusus sehingga kami memberikan pendapat wajar dengan pengecualian. Keempat poin itu jumlahnya sekitar Rp 100 miliar," tukas Sanusi yang wilayah kerjanya mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Riau Kepulauan.Ditegaskan Sanusi, angka Rp 100 miliar itu pun bukannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tetapi belum dipertanggungjawabkan. Hal ini bisa terjadi karena sewaktu auditor melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban itu belum masuk, atau sedang dalam proses. Dalam kasus seperti ini, BPK memberikan catatan tentang laporan pertanggungjawaban itu sehingga bisa terbaca dengan jelas. Sebenarnya, tukas Sanusi, hampir semua APBD provinsi dan kabupaten yang berada dalam wilayah kerja BPK Perwakilan I Medan mendapat catatan seperti halnya Riau. Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan itu memang dikirimkan kepada legisatif dan eksekutif daerah dengan maksud agar mendapat perhatian.
(san/)











































