"Tersangka Rudi masuk dalam daftar TO kami," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
Rudi ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan Rudi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga pengedar, Syaiful dan Fitrih. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, 4 lembar kartu ATM, timbangan, bong kaca dkk.
"Ketiganya kita tangkap dan kita amankan di ruko milik salah seorang tersangka," ungkapnya.
Rudi baru tinggal selama dua tahun di Kota Bima ini. Ia sudah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kota Bima dan sekitarnya. Untuk memuluskan operasinya, tersangka juga merupakan seorang pengusaha jual beli jagung. Tersangka berhasil ditangkap setelah enam bulan diincar. (asp/asp)











































