"Saya pastikan nggak ada (HAM yang dilanggar), karena saya sudah lima sampai enam kali ke sana," kata Budi Karya, Pisa Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).
Saksikan juga video 'Pembebasan Lahan untuk Bandara Kulon Progo, Belasan Rumah Dirobohkan':
"Karena mereka yang bermasalah itu cuma satu, dua (orang), dan proses itu sangat sopan sekali," kata Budi.
Dia mendapat informasi, proses penyelesaian perkara tanah di Kulon Progo masih berjalan baik hingga tadi siang. Pihak pemerintah sudah memberikan uang konsinyasi kepada sehingga masyarakat yang dibebaskan tanahnya bisa mengambil uangnya.
"Saya sudah menugaskan kepada Angkasa Pura I untuk secara intensif berdialog, artinya sekalipun proses legal itu berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU kami tetap menginginkan untuk tetap mengadakan dialog, sehingga tidak ada friksi-friksi yang terjadi di sana," tutur Budi.
Baca juga: Pembangunan Bandara Kulon Progo Dimulai |
PT Angkasa Pura I telah melanjutkan proses land clearing lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara NYIA, di Kulon Progo, pada Kamis (19/7) kemarin. Proses pengosongan lahan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (20/7) telah merobohkan 33 rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK yang berada di lokasi IPL bandara.
Soal pelanggaran HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pernah memberikan pernyataan pada 4 Desember 2017 lalu, bahwa terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut.