"Dari 114 orang, 39 Bacaleg dinyatakan tidak lulus uji baca Alquran dan 75 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir," kata Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal, Minggu (22/7/2018).
Total Bacaleg yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yaitu sebanyak 1.338 orang. Mereka didaftar oleh 20 partai politik nasional dan lokal. Sementara jumlah yang dinyatakan lulus yaitu 1.220 termasuk empat non-muslim.
Menurut Akmal, para Bacaleg umumnya lulus dalam uji baca Alquran. Meski demikian ada sebagian kecil yang dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Munawarsyah, mengumumkan kepada Parpol terkait sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki. Di antaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap dan ijazah yang bermasalah.
Baca juga: Sensasi Keblinger Ario yang Injak Alquran |
Selain itu, juga adanya nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat.
"Ini harus dilengkapi di masa perbaikan," kata Munawarsyah.
Munawarsyah meminta Parpol dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap dan tidak dicicil per Daerah Pemilihan (Dapil).
"Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut," ungkapnya. (asp/asp)










































