Anggota Paspampres Letda Suharto Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jumat, 29 Jul 2005 19:10 WIB
Bandung - Pengadilan Mahkamah Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Letnan Dua Suharto, anggota Paspampres. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Paulus Erwin (27) hingga berujung pada kematian. Paulus Erwin dianiaya karena dituduh mencuri sandal warga saat mengamen. Paulus kemudian dihajar ramai-ramai oleh massa hingga tewas. Suharto mendiamkan penganiayaan itu dan ikut menganiaya korban. "Semua unsur terpenuhi bahwa terdakwa terbukti bersalah. Sebagai perwira dengan masa 20 tahun dinas, tidak pantas melakukan perbuatan kekerasan tersebut. Ini melanggar HAM dan memperburuk citra TNI di masyarakat," ungkap Hakim Ketua, Letnan Kolonel SehakaHazarmien saat pembacaan putusan vonis di Mahmil II-09 Bandung, Jl. Jawa 60, Bandung, Jumat (29/7/2005). Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer, Ahmad Dendi yang menuntut terdakwa dengan 11 bulan penjara.Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan, memborgol korban dan membiarkan massa untuk menghajar korban hingga lemas tak berdaya. Terdakwa juga terbukti telah menghalangi upaya kepolisian dan Babinsa untuk mengamankan korban dari serangan amukan massa di tempat kejadian perkara di Perumahan Pusparaya, Kabupaten Bogor. Saat pemukulan, Paulus Erwin tengah mengamen di kompleks perumahan Pusparaya Kabupaten Bogor."Terdakwa arogan. Emosinya tidak terkendali karena dia pernah kehilangan sepeda motor di komplesk perumahan itu," ungkap hakim ketua. Menurut dia, tidak terdapat fakta kuat yang ditemukan selama persidangan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, selain pengabdian selama 20 tahun dan tak pernah berurusan dengan masalah hukum.Saat pembacaan vonis, terdakwa tidak terlihat kaget dan menyesal atas perbuatan yang telah diperbuatnya. Wajahnya tetap keras dan tegas layaknya seorang prajurit militer. Terdakwa mengaku telah menampar korban sebanyak 2 kali, memukul pada bagian perut, dan kepala korban, serta menendang dan melempar korban dengan batu. "Hukuman ini untuk membuat efek jera dan efek cegah agar prajurit lain tidak melakukan perbuatan serupa," ungkap hakim ketua tegas.Terdakwa langsung ditahan mulai hari ini dan dibawa langsung ke Pomda III/Siliwangi di Instalasi Pembinaan Tahanan Militer Bandung. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa akan naik banding. Terdakwa Suharto merasa tidak bersalah dan menyebabkan korban hingga mati.Selama persidangan berlangsung, ibu korban, Sisilia terlihat sesekali menangis tak kuat menahan rasa sedihnya. Matanya terlihat sembab dan tangannya terus mengelap tetesan air matanya dengan sebuah tisu berwarna putih.
(asy/)











































