BKP mengamankan truk dengan nomor polisi G 1450 LD di dermaga V Pelabuhan Merak, Banten, saat turun dari kapal KMP ALS pada Jumat (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai bermuatan media pembawa tanpa dokumen karantina melintas melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak," kata Kepala Balai Krantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di Kantor BKP Cilegon, Minggu (22/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium ternyata memang benar muatan itu adalah daging celeng. Hasil pengujian oleh Balai Karantina Pertanian menggunakan rapid test target uji isentifikasi spesies didapatkan hasil positif daging babi," ujarnya.
Saat ini, daging beserta kendaraan diamankan di kantor BKP termasuk 1 orang sopir dan kernet sebanyak 3 orang. Ketiga orang itu masih berstatus saksi dan dilakukan pemeriksaan intenaif untuk mengetahui modus penyelundupan.
"Penahanan didasari oleh UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yakni setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indoneaia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal," terangnya.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini