Ditolak RS, Pasien Miskin Dipersilakan Menggugat
Jumat, 29 Jul 2005 15:43 WIB
Jakarta -
Kasus penolakan sejumlah RS terhadap pasien miskin, orangtua Zulfikri, menjadi pelajaran berharga. Bila nanti masih ada RS yang menolak, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari mempersilakan para pasien untuk menggugat RS itu. Hingga saat ini, Departemen Kesehatan (Depkes) hanya bisa memberikan sanksi moral terhadap para RS yang mbalelo itu, yaitu berupa teguran. Tidak ada dasar hukum yang mengatur Depkes menuntut RS-RS itu. "Depkes tidak punya dasar hukum untuk menggugat RS itu. Tapi, kalau pasien mau menggugat, ya bisa saja. Mestinya lewat Mahkamah Kesehatan. Tapi, karena belum ada, ya lewat pengadilan biasa," kata Menkes kepada wartawan usai silaturahmi bersama pejabat eselon I Depkes dengan pemimpin media massa di Twin Plaza Hotel, Slipi, Jakarta, Jumat (29/7/2005).Terkait dengan hal tersebut, Depkes juga akan mengeluarkan UU Kerumahsakitan. Saat ini, Depkes masih menggodok RUU-nya. "Isinya antara lain, hak dan kewajiban RS. Selama ini yang mengatur hal itu keputusan menkes. Itu pun tahunnya sudah lalu," terang Menkes.Menurut Menkes, UU tersebut nantinya juga akan mengatur hubungan Depkes dengan RS di daerah. Otonomi daerah membuat Depkes tidak bisa berhubungan langsung dengan RS daerah, kecuali melalui perantaraan Pemda. "Dengan UU nanti, bila saya ada hal-hal tertentu, Depkes bisa langsung berhubungan dengan RS di daerah," ujar dia. Menkes juga membantah akan segera mengurangi subsidi terhadap RS yang tidak mau melayani masyarakat miskin. "Itu nanti, sekarang belum. Belum ada UU-nya. Lagian kan tidak semua RS disubsidi. Tapi, yang tidak disubsidi, juga tidak bisa seenaknya. Ini yang akan diatur juga lewat UU Kerumahsakitan," ungkap Menkes.
(asy/)










































