"Kita akan action ke BPK, KPK, dan DPR," kata Dewan Penasehat PA 212 Eggi Sudjana dalam diskusi 'Benang Kusut Freeport Indonesia' di DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Jumat (20/7/2018).
Eggi mengatakan kebohongan publik itu dilakukan pemerintah seolah hebat dengan mengakuisisi 51% saham PT Freeport. Menurut Eggi, dengan mengakuisisi 51 persen saham, seharusnya pemerintah menguasai seluruh pengelolaan dan kontrol, tapi kenyataannya tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PA 212, dikatakan Eggi, akan meminta KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi dan mark up dalam transaksi antara pemerintah dan PT Freeport. Terakhir, Eggi meminta DPR memanggil pemerintah karena diduga ada perubahan perjanjian dalam kontrak karya.
"Kita juga akan ke DPR karena status kontrak karya itu seperti UU yang ditandatangani pemerintah mestinya setiap ada perubahan di kontrak karya, itu ada persetujuan DPR. Karena itu, minta DPR memanggil," ujar dia.
Sementara itu, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sangsi pemerintah akan mengelola sepenuhnya PT Freeport setelah mengakuisisi 51 persen saham. Sebab, menurutnya, isi perjanjian tersebut belum jelas.
"Tergantung perjanjian isinya. Kalau tetap yang ditentukan oleh PT Freeport, kita hanya akan jadi sleeping partner walau 51 persen, hanya sleeping partner. Karena PT Freeport meminta kendali hak operasional dan hak pengelolaan itu tetap di tangan Freeport McMoran. Bohong kalau kita akan mengelola, Antam akan mengelola, Inalum akan mengelola. Nnggk bisa itu yang disebut perjanjian, belum putus hingga sekarang," tutup Ichsanuddin. (ibh/rvk)











































