"Tentu masyarakat bisa menilai bahwa ternyata Pak JK masih tertarik untuk menjadi wakil presiden untuk ketiga kalinya. Berbeda dengan pernyataan-pernyataan Pak JK yang sebelumnya ingin gendong cucu, ingin istirahat itu yang menunjukkan bahwa ternyata kekuasaan itu mengenakkan bagi siapapun," kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).
Meski begitu, dia mengatakan langkah tersebut merupakan hak JK. Andre menyebut Gerindra menunggu apakah MK mengabulkan gugatan itu atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya yakin MK akan menolak JR (judicial review) ini, sebab kalau dikabulkan justru akan menimbulkan kekacauan hukum, yaitu adanya UU yang menjadi bertentangan dengan konstitusi setelah adanya putusan MK," ujar Habiburokhman.
JK sendiri telah secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait itu lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman.
Selain itu, jubir Wapres, Husain Abdullah mengatakan JK memberi dukungan karena Perindo sudah mengajukan JK sebagai cawapres.
"Karena dalam gugatannya, Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain Abdullah, saat dimintai konfirmasi. (haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini