PDIP Berharap Gugatan Syarat Cawapres Perindo-JK Segera Diputus MK

PDIP Berharap Gugatan Syarat Cawapres Perindo-JK Segera Diputus MK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 19:47 WIB
Eva Kusuma Sundari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - PDIP tak mempermasalahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PDIP, JK menggunakan posisi pihak yang dirugikan untuk mendapat kepastian hukum.

"Pak JK menggunakan posisi yang 'dirugikan' untuk mendapatkan kepastian hukum ini, legal standing yang memang diperkenankan untuk mengajukan gugatan," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).


Eva pun menyinggung soal semangat pembatasan masa jabatan untuk presiden dan wakil presiden sejak reformasi. Menurutnya pembatasan itu ditujukan demi regenerasi kepemimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak reformasi, inti semangatnya sih harus ada pembatasan jabatan untuk eksekutif karena tidak mau praktek zaman Orba berlangsung terus. Pembatasannya untuk presiden, menurutku otomatis untuk wapres juga. Demi regenerasi yang ada di negeri ini. Tapi jika diskusinya di level hukum normatif, maka gugatan tersebut patut dilakukan sehingga ada kepastian hukum," ucapnya.


Ketua DPP PDIP Hendrawan SupratiknoKetua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Selain itu, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan partainya berada dalam posisi pasif responsif atas langkah JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo tersebut. Ia pun berharap gugatan itu diputus sebelum batas akhir masa pendaftaran capres cawapres.

"Kami lebih bersikap pasif-responsif. Jadi kita tunggu putusan MK saja, yang kita harapkan waktunya sebelum batas tenggat waktu pendaftaran paslon," ucap Hendrawan.

"Kalaupun MK tetap menolak, capres Jokowi memang tetap harus didampingi cawapres dengan atribut kualitas setara JK," sambungnya.

Sebelumnya, JK secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait itu lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman.

Selain itu, jubir Wapres, Husain Abdullah mengatakan JK memberi dukungan karena Perindo sudah mengajukan JK sebagai cawapres.

"Karena dalam gugatannya, Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain Abdullah, saat dimintai konfirmasi. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads