"Kami sudah minta (ke MA dan KPK). Belum dijawab," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Arief mengatakan bila MA dan KPK memberikan daftar tersebut maka KPU akan lebih mudah mengetahui apakah bacaleg merupakan eks napi korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Arief mengatakan status eks napi korupsi juga dapat diketahui dari dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran bacaleg. Salah satunya yaitu adanya surat keterangan pengadilan.
"Bisa dilakukan dengan banyak cara, pertama dokumennyakan sudah keliatan kalau dia menyerahkan ke kita," kata Arief.
"Kan ada syarat syarat tuh mengurus surat keterangan dari pengadilan bahwa dia tidak sebagai mantan terpidana dan sebagainya," tuturnya.
Sama halnya dengan Arief, Komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan status eks napi korupsi bisa dilihat dari surat putusan MA. Menurutnya, nantinya putusan ini akan menjadi bukti bahwa bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat
"Itu bisa gugling sebenernya atau kita bisa lakukan cari di web MA. Kita bisa cari nama dan lihat, apakah surat putusan ada. Kalau surat putusan ada, itu sebagai bukti kuat kita untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak penuhi syarat," ujar Ilham. (rvk/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini