"Sepenuhnya tergantung sikap dan pilihan Pak JK, dan kita tunggu saja proses yang berjalan di MK," ujar Wasekjen PKB, Daniel Johan dalam perbincangan, Jumat (20/7/2018).
Wakil Komisi IV DPR itu lantas mempertanyakan dukungan JK soal semangat reformasi. Syarat cawapres di UU Pemilu yang digugat itu terkait dengan masa jabatan cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bagaimana dengan semangat reformasi yang salah satunya adalah membatasi masa kekuasaan agar tidak menjadi absolut?" tuturnya.
Hanya saja PKB tetap menyerahkan hal tersebut pada proses hukum yang berlaku. PKB menunggu vonis MK akan uji materi pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tersebut.
"Tapi kita serahkan ke proses MK saja," kata Daniel.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. Diketahui JK sudah dua kali menjabat sebagai cawapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat Cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai konstitusi.
"Jadi posisi Wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/7). (elz/tor)