Pollycarpus Disidang Pekan Depan
Jumat, 29 Jul 2005 14:49 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyidang tersangka pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pekan depan. PN Jakpus juga telah menunjuk Cicut Sutiarso sebagai hakim ketua. Cicut akan didampingi empat hakim anggota.Keempat hakim anggota itu, menurut Ketua PN Jakpus I Made Karna di Jakarta, Jumat (29/7/2005), adalah Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto, dan Ridwan Mansyur. "Persidangannya sendiri akan digelar dalam waktu seminggu ini," ungkap Karna.Pada pukul 11.00 WIB, berkas Polly dilimpahkan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta ke PN Jakpus. Berkas setebal 20 cm itu diserahkan tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni Edi Saputra, Suroto, dan Gianto. Berkas itu diterima Panitera Muda Bidang Pidana PN Jakarta Pusat Yan Witra. Berkas didaftarkan dengan nomer registrasi 1361/Pid.B/2005.Dalam sidang, kejaksaan akan menghadirkan 35 saksi, termasuk Suciwati, istri Munir. Dalam surat dakwaan setebal 10 halaman, Polly didakwa dengan pasal pembunuhan dan pemalsuan surat.Dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e KUHP tentang membantu pembunuhan berencana terhadap korban Munir. Dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e KUHP tentang membantu pembunuhan dengan sengaja terhadap korban Munir.Dakwaan lebih subsider lagi, pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 huruf e KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang menganjurkan untuk membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Polly diancam hukuman mati.
(umi/)











































