"Advokat sangat diuntungkan, advokat bisa kerja di manapun tapi dalam batasan jam kerja. Untuk mengajukan gugatan elektronik tanpa harus capek-capek ke pengadilan," ujar Irjen Badan Peradilan Umum, Herri Swantoro dalam sosialisasi di Hotel Luwansa, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Peradi Kenalkan e-Court ke Para Advokat |
Menurut Herri, masalah apakah gugatan tersebut nantinya masuk jalur gugatan elektronik atau tidak, hal tersebut merupakan persoalan lain. Nantinya MA bakal mengidentifikasi permaslaah yang mungkin dalam praktek persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tata cara hukum acara yang detil dari sistem tersebut belum diberlakukan. Hal itu akan dituangkan dalam SKK MA nantinya.
"Sebagai misal, kalau namanya penggugat menggunakan jaur gugatan elektronik menggugat 5 tergugat. 5 tergugat, 4 setuju, 1 tidak, bagaimana? Kalau setuju semua tidak masalah, kemudian apakah prodeo sudah terfasilitasi belum dengan format ini dan sebagainya dan sebagainya, jadi mohon kiranya dapat dipahami oleh para advokat," jelasnya.
"Mohon sabar dulu, untuk step pertama ini adalah gugatan online dulu. Setelah gugatan format masih pada pihak ini setuju. Kalau nanti ada pihak yang tidak setuju dan sebagainya, kalau pihak yang satu tidak setuju selesai masuk jalur biasa. Tapi kalau lebih dari satu bagaimana? Nantinya akan ada petunjuk langsung dari MA," lanjutnya. (nvl/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini