"Kapal masih ada di perairan, dari UPT tidak mengeluarkan surat izin berlayar (SIB), dokumen kapal sudah kita sita, kapal sudah kita sita kemudian juga dari nakhoda sudah kita mintai keterangan," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama kepada wartawan, Cilegon, Jumat (20/7/2018).
Polisi sudah meminta keterangan 24 saksi terkait kasus ini. Puluhan saksi itu berasal dari CNOOC selaku pemilik pipa gas, KSOP Banten, PLTGU selaku konsumen gas CNOOC, dan anggota Polairud sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga mengatakan penyitaan kapal dan dokumennya dilakukan lantaran pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi berwenang. Setelah ditelusuri, kapal tersebut tidak memiliki SIB saat lego jangkar ataupun olah gerak di dekat lokasi pipa gas.
"Makanya saya perjelas bahwa terkait dengan adanya kejadian tersebut, kita mencari ada pelanggaran lain atau tidak, kita temukan bahwa pada saat dia olah gerak dia tidak punya SIB sampai ke lokasi," kata dia. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini