Gugatan Ditolak, Sidang Pilkada Selayar Dijaga Ketat
Jumat, 29 Jul 2005 13:39 WIB
Makassar - Gugatan pasangan Ince Langke-Komisaris Polisi (Kompol) Arsyad terhadap KPUD Selayar akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi kedatangan massa dari pasangan calon ini.Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Tinggi Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (29/7/2005). Dalam keputusannya, majelis hakim menolak gugatan pasangan tersebut. Dengan keputusan ini, perjuangan Ince Langke untuk duduk di kursi Bupati Selayar, Sulsel, kandas sudah. Mantan bupati Selayar ini mau tak mau harus mengakui pasangan Syahrir Wahad-Syamsunar Palao sebagai bupati Selayar terpilih dalam Pilkada Selayar yang digelar 26 Juni lalu. Ince Langke memang melakukan gugatan terhadap KPUD Selayar atas hasil rekapitulasi. Menurut pasangan bernomor urut 2 ini, sekitar 2 ribu surat suara yang mencoblos nomor urut dua tak dianggap batal oleh KPUD lantaran coblosannya tembus dalam lipatan. Padahal, sebelumnya KPUD mengeluarkan aturan bahwa coblosan yang seperti itu sah. Atas dasar inilah, Ince Langke membawa kasus ini ke pengadilan. Ternyata, tim Hakim yang memimpin persidangan, HB Simatupang membatalkan tuntutan Ince. Alasannya, protes Ince salah alamat. Harusnya, yang diprotes adalah pada tingkat PPS. "KPUD hanya bertugas melakukan rekapitulasi," ujar hakim HB Simatupang di ruang persidangan. Selain itu, hakim menolak gugatan Ince lantaran bukti terhadap 2 ribu coblosan yang dianggap tidak sah itu kurang bisa dibuktikan oleh pihak Ince Langke. Sementara itu, persidangan ini dijaga ketat oleh aparat keamanan. Sekitar 150 aparat kepolisian nampak berjaga-jaga di sekitar lokasi persidangan. Hal ini untuk mengantisipasi datangnya massa. Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya, massa dari pasagan calon ini seringkali memenuhi teras halaman Pengadilan Tinggi Sulsel.
(asy/)











































