"Jadi pengangkatan ini berkaitan masalah kompetensi karena Pak Ngabalin ditunjuk mewakili pemegang saham, dalam hal ini pemegang saham pemerintah. Artinya bahwa Menteri BUMN melihat Pak Ngabalin punya kompetensi. Jadi ini bukan karena bagi-bagi, bukan karena hadiah," ujar Deputi IV KSP Eko Sulistyo saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Dua Kursi Buat Ali Mochtar Ngabalin |
Ngabalin dan Eko berada dalam satu kedeputian di KSP, di mana Ngabalin berposisi sebagai tenaga ahli. Menurut Eko, jika Ngabalin tidak memiliki kompetensi, pengangkatannya bisa dikatakan sebagai hadiah atau pemberian karena mendukung Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngabalin Jadi Komisaris AP I, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:
Baca juga: Dua Kursi Buat Ali Mochtar Ngabalin |
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tertanggal 19 Juli 2018.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menunjuk Ngabalin menjadi komisaris. Pasalnya, ia menilai Ngabalin memiliki kompetensi.
"Beliau kan mempunyai background yang cukup luas dan kita sebagai bandara selalu membutuhkan masukan menyeluruh untuk kita memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat itu yang utama dan kita melihat Pak Ngabalin sebagai orang yang mempunyai wawasan yang luas itu akan memberikan benefit yang luas terhadap AP I," kata Rini di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini