Gugatan Pilkada Pasangan Cawali Kota Magelang Ditolak

Gugatan Pilkada Pasangan Cawali Kota Magelang Ditolak

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2005 12:38 WIB
Semarang - Hasil Pilkada Kota Magelang 27 Juni lalu tetap dianggap sah secara hukum. Karena dalam persidangan akhir sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Jum'at (29/7/2005), keberatan pasangan cawali Bambang Prajuritno - Sucipto ditolak.Sebagaimana sidang kasus serupa, majelis hakim yang dipimpin Stefanus Sutrisno menyatakan, keberatan penggugat tak memenuhi materi formal sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 2 tahun 2005 tentang Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada.Dalam peraturan itu disebutkan, materi keberatan harus terfokus pada rekapitulasi akhir hasil penghitungan suara. Sementara keberatan penggugat hanya pada hasil daftar pemilih, selisih jumlah surat suara yang dicetak, dan surat undangan yang datang terlambat.Selain mendasarkan pada Perma 2 tahun 2005, majelis hakim juga menyebut pasal 106 UU No 32 tahun 2004, pasal 94 PP No 6 tahun 2005, dan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 9 tahun 2005 sebagai dasar penolakan keberatan pihak tergugat."Dengan berbagai pertimbangan hukum, pemeriksaan saksi dan bukti, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menghukum penggugat dengan membayar sebesar Rp 200 ribu," kata Sutrisno dalam persidangan.Sutrisno menjelaskan, vonis yang dibuat majelis hakim bersifat tetap, final, dan mengikat. Baik penggugat maupun tergugat tak bisa mengajukan proses hukum lainnya. Hal itu didasarkan pada Perma No 2 tahun 2005.Dalam perkara ini, pasangan cawali Bambang Prajuritno - Sucipto tak hanya menggugat KPUD sebagai penyelenggara pilkada. Tapi mereka juga menggugat Panwasda, Setda, dan pasangan terpilih Fakhrianto - Noor Muhammad. Ketiga tergugat itu dinilai bekerja sama dalam melanggar aturan main pilkada.Vonis yang mensahkan hasil pilkada itu disambut meriah sekitar 50-an pendukung Fakhrianto - Noor Muhammad yang sejak awal sudah berada di dalam maupun di luar arena sidang. Penggugat diwakili kuasa hukum I Made Sudira. Sedangkan empat tergugat tampak hadir dalam sidang tersebut. (nrl/)


Berita Terkait