Berkas Dilimpahkan, Pollycarpus Segera Disidang
Jumat, 29 Jul 2005 12:17 WIB
Jakarta - Perkembangan kasus pembunuhan Munir selangkah lebih maju. Berkas tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pilot Garuda ini akan segera disidang.Berkas Polly dilimpahkan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jumat (29/7/2005) pukul 11.00 WIB.Satu bundel berkas warna kuning setebal 20 cm itu diserahkan tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni Edi Saputra, Suroto, dan Gianto. Berkas itu diterima Panitera Muda Bidang Pidana PN Jakarta Pusat Yan Witra. Berkas didaftarkan dengan nomer registrasi 1361/Pid.B/2005."Kami akan menghadirkan 35 saksi, termasuk Suciwati, istri Munir," kata Edi Saputra.Dalam surat dakwaan setebal 10 halaman, Polly didakwa dengan pasal pembunuhan dan pemalsuan surat.Dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e KUHP tentang membantu pembunuhan berencana terhadap korban Munir.Dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e KUHP tentang membantu pembunuhan dengan sengaja terhadap korban Munir.Dakwaan lebih subsider lagi, pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 2 huruf e KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang menganjurkan untuk membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Edi Saputra.Panitera Muda Bidang Pidana PN Jakarta Pusat Yan Witra menyatakan, susunan majelis hakim akan segera dibentuk. "Penentuan majelis hakim akan ditentukan Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna," ujar Yan.
(aan/)











































