Aniaya Pengamen Hingga Tewas, Paspampres Diadili PM Bandung
Jumat, 29 Jul 2005 12:11 WIB
Bandung - Letda Infanteri Soeharto, anggota Paspampres saat ini sedang duduk di kursi pesakitan menunggu nasib. Ia tengah menunggu keputusan penting dari Pengadilan Militer II-09 Bandung, apakah akan menjadi penghuni sel atau bisa bebas dari berbagai tuduhan.Soeharto menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pengamen bernama Erwin Paulus hingga tewas. Akibatnya, anggota Paspampres ini dikenai pasal 351 KUHP perihal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dan pada hari ini, Jumat (29/7/2005), Pengadilan Militer II-09 Bandung akan menjatuhkan vonis. Sidang yang digelar di Jalan Jawa 60 Bandung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kol. CHK Hajarmen. Tampak hadir, Sisilia, ibu Erwin Paulus bersama dengan anggota keluarga lainnya. Kasus ini berawal pada Selasa (9/11/2004) lampau. Korban bersama dua rekannya sekitar pukul 16.30 WIB mengamen di perumahan Pusparaya, Kabupaten Bogor.Saat tengah pindah dari satu rumah ke rumah yang lain, tiba-tiba ada teriakan dari warga. Orang tersebut berteriak 'ada maling sandal'. Karena merasa tidak mengambil sandal, korban tidak lari. Sedangkan dua kawannya lari karena takut mendapat tuduhan sebagai maling. Nasib sial dialami Erwin Paulus. Ia malah ditangkap warga dan langsung dihajar ramai-ramai. Korban sempat lari dan sempat tertangkap dan dipukuli warga. Korban luka parah, kepalanya pecah, tangan lengan kanan dan kiri patah, mata kanan bengkak, pada bagian kaki dan perut banyak luka sayatan.Dia diborgol oleh tersangka dan kawan-kawannya. "Dia membiarkan penganiayaan warga dan ikut memukul anak saya. Anak saya akhirnya dibawa ke RS Polri Bogor dan meninggal," ungkap Sisilia, ibu korban kepada detikcom sebelum mengikuti persidangan."Tidak mungkin anak saya maling. Dia sudah bekerja. Ekonomi keluarga kami cukup. Dia memang hobi sama musik, tidak mungkin maling," imbuhnya.Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung telah menjatuhkan vonis penjara kepada Praka Surtami dan Kopka Sahud Sitompul selama 2 bulan. Dua tersangka ini ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Erwin meninggal 10 November 2004 dan dimakamkan di Pondok Rangon Cibubur.
(jon/)











































