"Barang bukti berupa mobil itu sebagian loh ya, sebagian dari barang bukti itu berupa kendaraan itu dipinjam pakai, dipinjam pakainya itu sudah lama, sejak penerimaan tersangka dan barang bukti ke sini itu sudah dipinjem pakai," kata Sufari saat ditemui detikcom di kawasan GDC, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok, Kamis (19/7/2018).
Sebagian barang bukti itu, kata Sufari, dalam kondisi sudah rusak. "Yang rusak itu kan diderek, setelah diperbaiki mereka itu baru dibawa. Sebetulnya udah lama itu, cuma tidak bisa terbawa semua karena rusak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sebenernya belum inkrah, tapi yang lainnya ini milik terdakwa yang 6 mobil itu nggak boleh dipindah-pindah dari sini," ucapnya.
Sufari mengaku tidak hapal mobil apa saja yang statusnya dipinjam pakai. "Tapi salah satunya ada Hummer," imbuhnya.
Sementara Sufari merahasiakan soal mobil itu dipinjam pakai oleh siapa. "Enggaklah jangan, itu kan milik orang. Yang jelas gitu aja bahwa barang itu disita dari yang peminjam pakai itu dan ada bukti kepemilikannya," sambungnya.
Sufari mengungkap, 5 unit mobil yang dipinjam pakai itu, saat disita bukan lagi milik bos First Travel Andhika Surrachman dan Annisa Hasibbuan. "Tapi sudah dijual sebelum perkara ini dimulai. (Mobil disita dari pemilik) untuk membuktikan bahwa ada pencucian uang itu, bahwa uang milik korban itu dibelikan ini dibelikan itu," tambahnya.
Lebih jauh, Sufari mengatakan, pinjam pakai barang bukti diperbolehkan selama memenuhi persyaratan. "Misal kamu punya mobil, dicuri orang, kan statusnya pencurian, tapi saat penyidikan, penuntutan, saudara tetap boleh pinjam pakai asal bisa menunjukan kalau mobil itu milik kamu, (ada) STNK, surat-surat. Ibaratnya gitu. Tapi kalau milik terdakwa dalam status pidana, ya jangan dulu, ga boleh, hilang nanti. Ini ada alasannya, ada buktinya maka berhak pinjam pakai," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini