BPPN Pernah Disarankan Gugat BDNI Soal Misrepresentasi

BPPN Pernah Disarankan Gugat BDNI Soal Misrepresentasi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 17:30 WIB
Todung Mulya Lubis (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Todung Mulya Lubis mengaku pernah menyarankan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menggugat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu Todung merupakan salah satu anggota tim bantuan hukum (TBH) dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Kami minta BPPN, misalnya (BDNI) belum terpenuhi kewajiban tetapi dalam hal ini tidak berhasil, kita merekomendasikan upaya gugatan ke pengadilan. Upaya lain kita mengusulkan untuk dibawa ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Todung saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Saran Todung itu disampaikannya lantaran ditemukan adanya misrepresentasi terkait piutang petambak, tetapi Todung tidak menyebutkan apakah sarannya itu ditindaklanjuti atau tidak. Misrepresentasi yaitu piutang BDNI pada petambak yang diserahkan ke BPPN dinyatakan seolah-olah piutang yang lancar, padahal yang terjadi sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Misrepresentasi yang utama kepatuhan kuasa pendukung, salah satu keberadaan utang petani tambak di Dipasena dengan adopsi uji kepatuhan LGS (Lubis Gani Surowidjojo), memang tidak dijelaskan ada utang outstanding," sebut Todung.

"Sjamsul Nursalim (pemilik BDNI) juga tidak melaporkan kredit macet kepada BPPN?" tanya jaksa.

"Iya (tidak melaporkan)," jawab Todung.

Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul.

Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads