"Untuk Partai Garuda dan Partai Perindo tidak mendaftarkan bacalegnya. Sementara PKPI tidak memenuhi syarat secara administrasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Ketua Komisi Independen (KIP) atau KPU-nya Lhokseumawe, Mohd Tasar dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pendaftaran bakal calon legislatif ditutup pada Selasa (17/8) pukul 00.00 WIB kemarin, saya terus memberitahukan kepada partai tersebut agar segera mendaftar namun mereka tidak ada respon. Tidak tahu alasan pastinya kenapa," sebut Tasar.
Tasar juga menjelaskan untuk PKPI sendiri, partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran caleg yang telah di atur dalam PKPU. Tentunya, mereka dinyatakan tidak ikut dalam pesta demokrasi saat ini. Tahapan selanjutnya KIP Lhokseumawe akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar.
Baca juga: PSI dan PKPI Absen Ikut Pemilu 2019 di Maros |
Sementara di Aceh Utara, Partai Garuda juga dinyatakan tidak mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Menurut Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar mengatakan bahwa partai nasional tersebut tidak memberitahukan alasannya tidak mendaftar di pesta demokrasi saat ini.
"Kita sudah lakukan komunikasi dengan partai bersangkutan, namun sampai masa pendaftaran ditutup mereka tidak mendaftarkan diri. Kita pun tidak tahu alasannya kenapa," kata Zulfikar dikonfirmasi detikcom.
Zulfikar menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan tes baca Alquran terhadap bacaleg yang sudah mendaftar.
"Kita sedang lakukan tes baca Alquran terhadap para caleg dan juga verifikasi terhadap 19 partai yang mendaftar kemarin," sebut Zulfikar.
(rvk/asp)











































