"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang Rp 510 juta," ucap jaksa KPK Eva Yustisiana saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Jaksa mengatakan orang dekat Amin, Eka Kamaludin, mengajak eks anggota DPRD Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya mencari daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P melalui Amin Santono. Namun syaratnya memberikan commitment fee 7 persen dari total anggaran yang diterima Pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, jaksa menyebutkan Ahmad Ghiast bersama pengusaha Kade Mika Permana menemui Kasubag PUPR Kabupaten Sumedang Rohmat Herdiana dan Kasubag DPKPP Kabupaten Sumedang Budi Murasa. Dalam pertemuan itu, Ahmad Ghiast memberikan fotokopi dan contoh proposal usulan tambahan anggaran.
"Terdakwa (Ahmad Ghiast) menyerahkan dua proposal usulan tambahan anggaran dari Dinas PUPR dan DPKPP Sumedang yang seluruhnya berjumlah Rp 25,8 miliar kepada Eka Kamaludin untuk diteruskan kepada Amin Santono," ucap jaksa KPK.
Kemudian, Eka Kamaludin memperkenalkan Ahmad Ghiast kepada Politikus Demokrat Amin Santono melalui telepon. Dalam percakapan itu, Ahmad meminta bantuan kepada Amin Santono. Untuk itu, Amin meminta bantuan Yaya agar usulan tambahan anggaran disetujui.
"Amin meminta uang muka fee kepada Ahmad melalui Eka Kamaludin sebesar Rp 510 juta. Kemudian uang itu ditrasnfer secara bertahap melalui rekening Eka Kamaludin," tutur jaksa.
Atas perbuataannya, Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini