Penyitaan dilakukan dalam operasi pasar pada tanggal 13 Juli dan berlangsung hingga pekan ini. Selain tanpa izin edar, produk-produk yang disita ini juga diketahui mengandung bahan berbahaya. Akibat peredaran kosmetik ilegal ini nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Temuan kami ada 28 sarana yang kami periksa itu terdiri dari importir, distributor, retail, toko kosmetik, klinik kecantikan, salon yang ada di Denpasar, Gianyar dan Badung," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di kantornya, Rabu (18/7/2018).
"Dari 28 itu ada 11 sarana atau lebih dari setengah, lebih dari 50 persen tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk-produk yang TIE atau mengandung bahan berbahaya," lanjut Ayu.
Selain tanpa ijin edar BBPOM juga menemukan produk-produk yang penandaan tidak memenuhi syarat. Dari hasil pengecekan produk ini sudah terdaftar tapi tidak mencantumkan izin edarnya pada label atau kemasan. Sehingga produk tersebut tetap diamankan agar tidak beredar di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk kosmetik yang banyak disita antara lain berupa whitening atau pemutih kulit, masker, krim pembersih muka, lotion dan sejumlah suplemen tanpa izin edar. (asp/asp)