BPOM Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Bali

BPOM Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Bali

Nandhang Astika - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 09:17 WIB
Foto: Razia BPOM (nandhang/detikcom)
Denpasar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menyita 10.751 kemasan kosmetik tanpa izin edar (TIE). Penyitaan ini dilakukan selama 2 pekan operasi di 3 wilayah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

Penyitaan dilakukan dalam operasi pasar pada tanggal 13 Juli dan berlangsung hingga pekan ini. Selain tanpa izin edar, produk-produk yang disita ini juga diketahui mengandung bahan berbahaya. Akibat peredaran kosmetik ilegal ini nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Temuan kami ada 28 sarana yang kami periksa itu terdiri dari importir, distributor, retail, toko kosmetik, klinik kecantikan, salon yang ada di Denpasar, Gianyar dan Badung," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di kantornya, Rabu (18/7/2018).

"Dari 28 itu ada 11 sarana atau lebih dari setengah, lebih dari 50 persen tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk-produk yang TIE atau mengandung bahan berbahaya," lanjut Ayu.

Selain tanpa ijin edar BBPOM juga menemukan produk-produk yang penandaan tidak memenuhi syarat. Dari hasil pengecekan produk ini sudah terdaftar tapi tidak mencantumkan izin edarnya pada label atau kemasan. Sehingga produk tersebut tetap diamankan agar tidak beredar di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta perbaikan label penandaan jadi setelah penandaan diperbaiki sesuai ketentuan barulah kita melepaskan. Boleh dipasarkan," tuturnya.

Produk kosmetik yang banyak disita antara lain berupa whitening atau pemutih kulit, masker, krim pembersih muka, lotion dan sejumlah suplemen tanpa izin edar. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads