"Husaini Setiawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe TA 2011 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar," ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan merupakan Ketua PDIP Lhokseumawe," ucapnya.
Dia mengatakan, Husaini merupakan buronan ke 133 yang ditangkap tim kejaksaan lewat operasi Tabur 31.1. Saat ini Husaini sudah diamankan ke Kejari Jaksel.
"Dia merupakan buronan yang ke 133 yang kita tangkap," ucapnya.
(rvk/asp)











































