"Barang bukti yang kita amankan senilai Rp 3,6 miliar terdiri dari ekstasi, pil happy five dan sabu. Narkoba ini berasal dari luar negeri," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).
Santo menjelaskan, ketiga tersangka adalah, Agus Setyawan warga Pekanbaru pekerjaan swasta. Selanjutnya, tersangka atas nama Chandra Dirgan Permana, warga Pekanbaru pekerjaan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.220 pil happy five merek erimin. Ada lagi 2.700 butir pil ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion.
"Untuk sabu, ada tiga bungkus plastik kuning dan satu plastik bening ukuran besar sabu seberat 3.258,29 gram," kata Santo.
Ketiga tersangka ini, kata Santo digerebek tim di rumah tersangka Angga yang berstatus mahasiswa. Mereka ditangkap pada Senin (16/7) lalu.
"Mereka tak hanya sekedar sebagai kaki tangan, tapi mereka akan jual sendiri. Ini dibuktikan banyak bungkusan plastik bening ukuran kecil untuk dijual per paket," tutup Santo. (cha/asp)










































