KON Desak Pembentukan Komisi Ombudsman Daerah
Jumat, 29 Jul 2005 02:19 WIB
Malang - Tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi di sejumlah daerah. Untuk itu, Komisi Ombudsman Nasional (KON) mendesak Pemda setempat, baik provinsi maupun kabupaten/kota agar segera membentuk Komisi Ombudsman Daerah (KOD)."Kami mendorong terbentuknya ombudsman daerah seiring adanya otonomi daerah. Langkah ini untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi dan penyimpangan di daerah," kata Ketua KON Antonius Sujata, di Klinik Ombudsmen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,Kamis (28/7/005).Pembentukan KOD tertuang dalam RUU Ombudsman RI, yang saat ini tinggal menunggu pengesahaan DPR bersama dengan RUU Perlindungan saksi. Tugas KOD mengawasi, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik."Idealnya, pembentukan KOD harus dilakukan Pemda setempat. Sedangkan struktur organisasinya terlepas dengan KON," harap Antonius.Sejak berdiri tahun 2000 sampai sekarang, KON telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 4.000 kasus. Secara rinci, rata-rata pertahun terdapat 1.000 laporan, sedangkan yang dilaporkan melalui surat sebanyak 600 kasus per tahun"Pada tahun 2005 ini, terjadi kenaikan keluhan masyarakat terhadap institusi Polri. Polri dinilai kurang dalam melayani masyarakat. Terjadi kenaikan laporan yang mengeluhkan institusi Polri hingga mencapai 23%," Jelas Antonius.
(fab/)











































