Pengadilan Tinggi Riau Tolak Tiga Gugatan Pilkada

Pengadilan Tinggi Riau Tolak Tiga Gugatan Pilkada

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2005 01:56 WIB
Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak tiga gugatan Pilkada di Riau. Ketiga gugatan itu masing-masing dari kandidat Pilkada di Dumai, Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) dan Bengkalis.Sidang gugatan ini berlangsung di Ruang Utama PT Riau, Jl. Sudirman, Pekanbaru, Kamis (28/7/2005). Majelis hakim dipimpin Ketua PT Riau Sartono dengan empat orang hakim anggota.Ketiga gugatan dari masing-masing mantan kandidat kepala daerah yang pada intinya menolak hasil penghitungan suara tetap KPUD dan meminta pelaksanaan pilkada ulang. Namun semua tuntutan pemohon tidak dikabulkan mejelis hakim.Dalam sidang pertama, PT Riau menggelar gugatan pasangan mantan kandidat Bupati Kepri Andi Rivai-Ahmad Mipon. Baik penggugat maupun KPUD Kepri, selaku tergugat, diwakilkan oleh pengacaranya masing-masing.Hakim menolak gugatan ini, karena penggugat tidak melengkapi data akurat tentang adanya masyarakat yang tidak menerima kartu pencoblosan. Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada surat KPUD Riau yang menyatakan, bagi masyarakat yang tidak menerima kartu pencoblosan, tidak mungkin dilakukan pemilihan ulang."Dasar inilah yang membuat majelis hakim menolak gugatan tersebut. Karena tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2005," ujar Sartono.Usai sidang gugatan Pilkada Kepri, secara maraton PT Riau juga menggelar sidang gugatan pilkada di Bengkalis dan Dumai. PT Riau juga menolak gugatan para kandidat yang kalah dalam pilkada itu, dengan alasan yang sama. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads