Jadi Terdakwa, Fasilitas Bupati Temanggung Dicabut

Jadi Terdakwa, Fasilitas Bupati Temanggung Dicabut

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2005 01:22 WIB
Temanggung - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Setelah jadi terdakwa dan kasus korupsinya disidangkan, kini semua fasilitas negara yang diberikan kepadanya dicabut satu persatu.Rumah dinas, mobil dinas dan dua orang asisten pribadi Totok, mulai hari ini Kamis (28/7/2005), juga ditarik oleh Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto. Surat pencabutan fasilitas-fasilitas bupati itu ditandatangani Wagub Jateng Ali Mufiz tanggal 26 Juli 2005.Sekda Pemkab Temanggung Setyo Adji hari ini memberikan surat itu kepada Totok yang saat ini berada di tahanan Rutan Temanggung. Salinan surat juga diberikan kepada istri Totok, Sri Widyawati yang saat ini masih mendiami rumah dinas."Karena bupati berstatus non aktif, maka semua fasilitas negara yang masih ada di tangan bupati harus segera ditarik," kata Wakil Bupati Temanggung HM Irfan kepada wartawan di kantor bupati, Jl. Ahmad Yani, Temanggung.Menurut Irfan, rumah dinas bupati yang berada di Jl. Brigjen Katamso atau sebelah utara Alun-alun Temanggung juga harus dikembalikan kepada negara. Saat ini, rumah tersebut masih ditempati istri Totok dan dua anak, serta anggota keluarga lainnya."Kita proposional dalam hal ini. Surat wakil gubernur juga menyatakan demikian, harus ditarik atau dikembalikan, sebab bupati saat ini berstatus non aktif," tegasnya.Untuk mengosongkan rumah dinas, Pemkab Temanggung tetap akan memperhatikan unsur-unsur kemanusiaan dengan cara memberikan toleransi waktu. Namun, untuk mobil dinas dan asisten pribadi harus secepatnya ditarik.Setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian bupati, Irfan mengaku telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan di Temanggung."Saat ini stempel Setda yang pernah diambil bupati beberapa waktu lalu juga sudah dikembalikan dan akan digunakan sebagai semestinya," katanya. (fab/)


Berita Terkait