Sahal Tetap Ketum, Din Syamsuddin Wakil Ketum MUI

Sahal Tetap Ketum, Din Syamsuddin Wakil Ketum MUI

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2005 00:17 WIB
Jakarta - Susunan pengurus MUI periode 2005-2010 telah terbentuk, dengan KH Sahal Mahfudz tetap menjabat sebagai Ketua Umum. Yang mengejutkan, Din Syamsuddin ditetapkan sebagai Wakil Ketua Umum MUI yang baru.Demikian yang mengemuka dalam Munas VII MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (28/7/2005) malam. Penunjukan Din cukup mengejutkan, mengingat Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sebelumnya menyatakan akan mundur dari MUI.Sementara itu, Munas juga menetapkan 11 Ketua MUI, yakni Umar Shihab, Asmuni Abdurrahman, Ma'ruf Amin, Sukri Ghazali, Nazri Adlani, Amidhan, Yunahar Ilyas, Kholil Ridwan, Huzaimah Y Tanggo, Tuty Alawiyah dan Amir.Pengurus baru MUI ini merupakan komposisi ulama tua dan muda dari berbagai ormas Islam. Ketua Dewan Penasihat dijabat Tolchah Hasan, sedangkan tokoh NU Ichwan Sam ditetapkan sebagai Sekretaris Umum MUI menggantikan posisi Din sebelumnya.Ichwan didampingi empat sekretaris yakni Amrullah Achmad, Anwar Abbas, Yanuar Tauhid, dan Wilia Safitri. Bendahara Umum terpilih yaitu HM Syureich didampingi tiga Bendahara yakni Maftuh Ichsan, Yuniwati dan Fahmi Darmawansyah.Susunan pengurus baru MUI tersebut dipilih melalui 13 orang formatur. Para anggota formatur, antara lain seorang Dewan Penasihat yakni Tolchah Hasan dan dua pengurus harian lama yakni Sahal dan Din.Hasil rapat formatur yang berakhir pukul 22.00 WIB itu dibacakan oleh anggota formatur Amrullah Achmad. Sidang pembacaan kepengurusan dipimpin Ketua MUI periode 2000-2005, KH Umar Shihab.Usai pemilihan, Ichwan Sam mengatakan, ada dua bidang penting di MUI yang perlu mendapat perhatian lebih. "Yakni bidang fatwa dan bidang Infokom. Kedua bidang inilah yang selalu memiliki peran strategis dalam pencitraan kinerja MUI di masa yang akan datang," katanya. (fab/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini