Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kerusuhan di Halmahera Selatan

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kerusuhan di Halmahera Selatan

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2005 00:21 WIB
Jakarta - Polda Maluku Utara menetapkan 24 orang sebagai tersangka pelaku kerusuhan dalam Pilkada di Halmahera Selatan. Polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan kepada para tersangka."Saat ini delapan orang ditahan di Polres Halmahera Selatan dan 16 orang lainnya di Rutan Polda Maluku Utara," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2005).Kerusuhan terjadi karena dipicu ketidakpuasan massa atas kemenangan pasangan Muhammad Kasubah dan Uci Abdul Wali dalam pemilihan bupati Halmahera Selatan Rabu kemarin. Polisi selanjutnya akan memeriksa para tersangka dan saksi dalam kerusuhan tersebut.Kerugian yang diderita Pemda Halmahera Selatan akibat kerusuhan ini mencapai Rp 4 miliar. Lima unit mobil dinas Pemda dan Gedung DPRD Halmahera Selatan dibakar massa dalam kerusuhan itu.Pembakaran juga menyebabkan pelayanan masyarakat di kantor DPRD lumpuh total. Bahkan sejumlah barang elektronik, seluruh dokumen, dan arsip penting ikut terbakar dalam kerusuhan tersebut.Tersangka yang ditahan di rutan Polda Maluku Utara adalah Ramly Adam alias Ambiu, Adi Adam alias Adi, Alan Sumadayo alias Ian, Mohammad Idrus alias Dede, Mansur Bin Hamid, Ikhram Musa, dan Abdul Hamid Kahmid.Selanjutnya, Kholiq Ahmad alias Hawer, Akmal, Ikhram, Badrun Kholid, Hasanud Amanah, Mohammad Guntur, Mohammad Dardani, Fandy Mohammad Saleh dan Kasim Lesi. (fab/)


Berita Terkait