Aliansi Pembela Pasal 28 Akan Tuntut Menkominfo

Aliansi Pembela Pasal 28 Akan Tuntut Menkominfo

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 23:28 WIB
Jakarta - Aliansi Pembela Pasal 28 akan menuntut Menkominfo Sofyan Djalill, terkait pembatasan jam siaran mulai pukul 01.00-03.00 WIB. Aliansi mendesak Menkominfo untuk mencabut peraturan tersebut."Revisi peraturan Menkominfo tentang pembatasan jam siaran masih melanggar UUD 1945," tegas peneliti Institut Studi Arus Informasi Agus Sudibyo, usai sebuah diskusi di Hotel Mandarin, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (28/7/2005).Untuk diketaui, pada Jumat (22/7/2005) lalu, atas desakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Menkominfo mencabut pembatasan jam siaran untuk radio dan televisi kabel. Tapi untuk televisi swasta nasional, masih tetap dibatasi."Permasalahannya bukan itu (revisi), tapi ini sudah melanggar undang-undang. Kita akan menyusun materinya legal standing ini, mungkin pekan depan sudah bisa diajukan ke pengadilan," ujar Agus. (fab/)


Berita Terkait