Komnas HAM Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri
Kamis, 28 Jul 2005 23:09 WIB
Jakarta - Komnas HAM mengecam bentuk-bentuk tindakan extra judicial killing atau main hakim sendiri, pada pelaku kejahatan. Tindakan main hakim sendiri, seperti penganiayaan, penculikan dan pembunuhan, merupakan pelanggaran HAM."Extra judicial killing tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun, dalam keadaan darurat sekalipun," kata anggota Komnas HAM Samsudin dalam diskusi 'Extra judicial killing dalam Kasus Kriminal', di Hotel Mandarin, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (28/7/2005).Tindakan main hakim sendiri merupakan fenomena yang marak terjadi di Jabotabek belakangan ini. Tindakan tersebut berupa penganiayaan hingga pembunuhan terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap oleh massa."Masalahnya, hal ini sulit diatasi karena masyarakat juga sepertinya menyetujui. Selain itu, aparat tidak mampu memberikan perlindungan penuh terhadap pelaku kriminal. Aparat juga tidak pernah mengusut tuntas pelaku main hakim sendiri," tukas Samsudin.Sementara itu, Koordinator Kontras Usman Hamid berpendapat, tindakan main hakim sendiri merupakan ekspresi dari persoalan kemiskinan. Persoalan tersebut bisa diatasi dengan cara memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti hak ekonomi, kesehatan dan pendidikan."Pelaku kejahatan tersebut juga biasanya orang miskin. Ketika tertangkap, alasannya keluarganya sakit, untuk bayar sekolah. Yang dicuri juga orang miskin," kata Usman, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi.Pembicara lainnya, Peneliti Media dari Institut Studi Arus Informasi Agus Sudibyo menilai, peran televisi juga menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat main hakim sendiri. Tayangan berita kekerasan yang dewasa ini marak di setiap stasiun televisi, merupakan salah satunya."Masyarakat cenderung meniru tayangan berita kriminal di televisi. Tayangan tersebut juga membuat masyarakat kurang peka terhadap kekerasan," tukas Agus.
(fab/)











































