Namun, Suroso mengaku mengajukan PK karena baru mempelajari kasusnya. Setelahnya dia mengajukan PK dengan bukti baru atau novum berdasarkan putusan vonis kasus suap terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
"Ya ada beberapa saya masukan, ya barang bukti dulu pakai dasar. Putusan sebelumnya saya pelajari. Kalau harapan saya bebas," ucap Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada urusan dengan Artidjo. Saya mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun. Saya mengajukan PK ini juga tidak ada PH, maju sendiri," tutur dia.
Tonton juga 'Anas Urbaningrum Minta Hakim Kabulkan PK atas Dasar Ini':
Suroso divonis pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2015. Saat itu dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima duit terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
Atas vonis, jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Suroso dari 5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.












































