MUI Kembali Fatwakan Ahmadiyah Sebagai Aliran Sesat

MUI Kembali Fatwakan Ahmadiyah Sebagai Aliran Sesat

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 20:11 WIB
Jakarta - Dalam Munas VII MUI, sebanyak 11 fatwa baru dikeluarkan. Salah satunya, MUI kembali mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan."Fatwa ini untuk menegaskan fatwa MUI tahun 1980 tentang pelarangan Ahmadiyah. Kami juga meminta pemerintah melarang aliran Ahmadiyah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada detikcom, di sela-sela Munas VII MUI di Hotel Sari Pan Pasific, Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2005).Dengan keluarnya fatwa baru ini, permintaan sejumlah pihak agar fatwa tahun 1980 dicabut, menjadi mentah. Para ulama MUI yang terdiri dari unsur Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lainnya, tetap melarang aliran Ahmadiyah di Indonesia.Selain tentang Ahmadiyah, 10 fatwa baru juga ditetapkan dalam Sidang komisi Fatwa MUI. Pertama, MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta. Lalu, MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.Tiga, MUI mengharamkan doa bersama antar agama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing, dan mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam. Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama dianggap sebagai sesuatu yang bid'ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.Empat, MUI mengharamkan kawin beda agama. Lima, mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah. Fatwa keenam, MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan bagi orang banyak. Tujuh, mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.Delapan, fatwa yang memperbolehkan pencabutan hak pribadi untuk kepentingan umum. Fatwa MUI ini sama dengan kebijakan pemerintah, asal diberikan ganti rugi yang layak dan tidak untuk kepentingan komersial.Sembilan, MUI mengharamkan imam salat perempuan. 10, Fatwa yang mengharamkan aliran Ahmadiyah. Dan terakhir, fatwa yang memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana berat. (fab/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads