Jadi Tersangka Narkoba, Keponakan Soeharto Kena Stroke
Kamis, 28 Jul 2005 19:30 WIB
Yogyakarta -
Sigit P (39) warga Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, yang juga masih keponakan mantan Presiden Soeharto ditangkap polisi karena ketahuan membawa shabu-shabu dan ekstasi. Namun setelah ditangkap polisi dan dilakukan tes urine, tersangka mendadak terkena stroke setelah mengetahui hasilnya positif mengandung bahan narkoba.Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polda DIY AKBP Richard M. Nainggolan kepada wartawan di Mapolda DIY, Ringroad Utara, Sleman, Kamis (28/7/2005). "Hasil tes urine terhadap Sigit ternyata positif sehingga dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena sempat terkena stroke, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan perkara," katanya.Menurut Richard, tersangka mendadak terkena stroke sehingga beberapa anggota badannya sempat lumpuh. Saat ini tersangka masih dirawat intensif di unit perawatan penyakit stroke RSU Bethesda, Yogyakarta. Polisi belum berani memaksakan diri untuk melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka. "Ini serangan stroke yang kedua kali dialami tersangka Sigit. Saat ini kami masih menjaganya," ujarnya.Richard menyatakan, saat ditangkap, tersangka bersama istrinya, Ny Anna (37) di sebuah hotel di daerah Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Denny (29) dan Doni (31). Ketika Sigit dan Anna ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti. "Namun polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pasangan suami-istri itu. Hasil tes, Ny Ana dinyatakan negatif. Sedangkan Sigit dinyatakan positif," katanya.Petugas hanya menemukan bekas alat-alat untuk menikmati shabu-shabu, seperti korek api, alumunium foil dan bong serta plastik klip bungkus shabu-shabu. Dari tersangka Denny, disita barang bukti berupa 37 butir pil ekstasi dan dua gram shabu-shabu. Sedangkan dari tersangka Doni disita 0,4 gram shabu-shabu. Ketiga tersangka ini ditangkap berkat pengembangan dari tersangka Taufik yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Mrican pada tanggal 19 Juli 2005 lalu dengan barang bukti 0,2 gram shabu-shabu.
(asy/)










































