Polisi Sita Ratusan HP Nokia Selundupan

Polisi Sita Ratusan HP Nokia Selundupan

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 18:49 WIB
Jakarta - Anda ingin membeli telepon selular (HP) di pusat-pusat perbelanjaan ternama? Hati-hati, karena bisa jadi HP yang anda beli adalah selundupan. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan HP merk Nokia berbagai jenis, yang diselundupkan dari Singapura."HP-HP tersebut akan dipasarkan melalui ITC Roxy Mas Jakarta dan STC (Senayan Trade Center) Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Syahrul Mamma, di kantornya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/7/2005).Menurut Syahrul, ratusan HP Nokia yang tidak memiliki dokumen impor itu dibawa dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menggunakan kapal penangkap ikan. Selanjutnya, HP-HP yang belum dirakit itu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggunakan Kapal Pelni.Ratusan HP tersebut berupa 59 unit Nokia (N) 3220, 24 unit N3230, 30 unit N6600, dan 50 unit N6020. Lalu, satu dus casing N3315 serta sejumlah HP yang belum dirakit, yakni 2 unit N7610, 1 N3200, 1 N6600, 4 N3100, 1 N2300, dan 1 unit N1100.Keberhasilan Polda menggagalkan peredaran HP selundupan berawal pada tanggal 20 Juli 2005 lalu. Pada pukul 15.00 WIB polisi mencurigai sebuah mobil box Suzuki Carry yang sedang berhenti di kawasan Jembatan Dua Jakarta.Setelah diperiksa, ternyata mobil box tersebut membawa kotak yang berisi ratusan HP Nokia yang tidak memiliki surat-surat resmi. Setelah dikroscek dengan pihak Nokia, ternyata HP-HP itu memang milik Nokia yang akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Timur.Lalu polisi mengembangkan penyelidikan dan mendapatkan sebuah gudang di Jembatan Dua yang sedang melakukan aktivitas perakitan. Polisi menangkap E alias AP di gudang tersebut.Polisi lalu menangkap EW yang mendatangkan HP dari Singapura. Selanjutnya, FH yang berperan mengedarkan HP di ITC dan STC, juga ditangkap. Ketiga orang itu telah melanggar UU nomor 10 tahun 1995 pasal 102 tentang tindak pidana penyelundupan."Mereka diancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Syahrul.Penyelundupan Alat ElektronikSementara itu, pada bulan Juli 2005 ini, Polda Metro Jaya juga berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer barang elektronik. Kontainer yang membawa radio tape berbagai tipe dari Cina itu diamankan dari Gudang Karang Karya, Muara Karang, Blok B Utara nomor 11, Jakarta Utara.Jalur masuk barang selundupan ini dari Cina melalui Pelabuhan Medan, Sumut. Lalu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan KM Kanal Mas. Polisi belum berhasil menangkap pelaku penyelundupan. (fab/)


Berita Terkait