Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, ini dipimpin oleh hakim ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya, Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat aparatur sipil negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap hakim ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah, mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Ridho Ficardo merupakan Gubernur Lampung periode 2014-2019.
Suyadi terbukti melakukan pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan di hadapan para guru SMAN 1 Pardasuka. Pembagian itu dilakukan di ruang guru sekolah tersebut pada 21 Mei 2018 pukul 07.15-08.00 WIB. (ega/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini